1. Menerima permohonan;
2. Memeriksa kelengkapan administrasi;
3. Menerima dan mengidentifikasi sampel;
4. Memberikan informasi jenis pengujian, biaya dan perkiraan waktu;
5. Pembayaran sesuai ketentuan;
6. Melaksanakan pengujian;
7. Memeriksa/verifikasi hasil;
8. Menyusun laporan hasil pengujian;
9. Menyerahkan hasil kepada pengguna;
10.Mengarsipkan dokumen.